Spirit Undang-Undang Tentang Pelestarian Hutan Belum Dijalankan Secara Maksimal

22-06-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunker Tim Komisi IV DPR mengunjungi Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan spirit UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, saat ini, menurutnya, tujuan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah dan masyarakat. Buktinya, saat ini sering terjadi banjir di banyak tempat, bahkan makin meluas area yang dibanjiri karena hutan sudah makin gundul.

 

“Ketika kami dulu membahas UU (Kehutanan) ini ada tiga hal penting yang harus kita pahami. (Bahwa) hutan itu tidak hanya dari aspek ekonomi saja, tapi juga ada aspek sosial dan ekologinya. Nah, keseimbangan ini yang harus sama-sama kita jaga. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada kementerian-kementerian terkait jangan hanya mengedepankan untuk produksinya saja, tapi ekologinya ini juga harus dipertimbangkan. Sebetulnya penyangga daripada hutan-hutan seperti Taman Nasional (Merbabu) ini adalah sumber mata air bagi kehidupan bagi kita semua. Oleh karena itu, jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem,” kata Firman kepada Parlementaria saat mengikuti Kunker Tim Komisi IV DPR mengunjungi Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024).

 

“Jangan sampai kita hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, karena itu akan melukai ekologi dan ekosistem”

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, kelompok-kelompok binaan Kementerian LHK di dalam hutan Taman Nasional Merbabu ini juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga, spirit dari UU mengenai tiga hal tadi harus dijaga baik oleh petani. Hal itu karena petani dan masyarakat hutan yang ada di lingkungan ini diberikan tugas, yaitu agar bagaimana mendapatkan kesejahteraan dari fungsi hutan yang ada, tetapi tentunya para petani dan masyarakat tersebut juga punya kewajiban untuk melestarikan hutan dan menjaga hutan agar tidak dirusak.

 

“Ini saya minta kepada teman-teman dari Kementerian Pertanian juga dari para petani, ayo kita sama-sama jalankan spirit ini, tiga fungsi ini kita lestarikan, kita amankan, karena (Kementerian) Kehutanan tidak punya duit Pak, jujur saja. Oleh karena itu, ayo kita lestarikan petani dan masyarakat bisa hidup, Perhutani juga bisa menjalankan fungsinya secara baik,” harap Legislator Dapil Jabar III ini. (jk/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...